Jakarta // Rekam Pena News.my.id // Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap tahapan penanganan kasus yang kini telah memasuki proses lanjutan.
Kapolri menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam sistem peradilan pidana, status P21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut Listyo Sigit, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kapolri menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penyidik harus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka juga menjadi bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan guna memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan layak mengikuti tahapan hukum berikutnya.
"Proses yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kewajiban hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," demikian penjelasan Kapolri terkait penanganan perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Roy Suryo maupun dr Tifa.
Mereka menyoroti proses penjemputan yang dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme yang diterapkan dalam pelaksanaan tahap pelimpahan perkara.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai dugaan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang beredar di ruang publik.
Seiring berjalannya proses penyidikan, perkara tersebut kemudian ditangani aparat penegak hukum hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan memasuki tahap pelimpahan.
Dengan masuknya perkara ke tahap berikutnya, proses hukum selanjutnya akan berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kompas