LAMONGAN // Rekam Pena News.my.id // Pengelola Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai mekanisme penempatan kios di lingkungan pasar tersebut.
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Hewan Bakalanpule periode 2019, Wahyono, menyampaikan bahwa kios-kios yang dibangun pada tahun tersebut ditempatkan kepada pedagang melalui mekanisme sewa resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wahyono, saat pembangunan dilakukan, para pedagang yang menempati kios diwajibkan mengikuti skema sewa dengan nilai yang telah ditetapkan.
Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban administrasi dinyatakan lunas.
"Kios tersebut berstatus sewa dan bukan kepemilikan. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, pedagang memperoleh Buku Hijau sebagai bukti hak pakai," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan kios merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pemanfaatannya diatur melalui sistem retribusi dan sewa yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
Penjelasan serupa disampaikan Bari, yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule pada tahun 2020.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme pemanfaatan kios memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkaitan dengan peralihan hak kepemilikan aset daerah.
Menurutnya, pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam aturan tersebut, aset tetap menjadi milik pemerintah, sedangkan pengguna hanya memperoleh hak pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bari juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menarik kesimpulan.
Pihaknya, kata dia, terbuka untuk memberikan penjelasan maupun berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pengelolaan pasar.
Pasar Hewan Bakalanpule merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berperan dalam mendukung aktivitas perdagangan ternak dan perekonomian masyarakat, khususnya para peternak lokal.
Kejelasan mengenai status dan mekanisme pemanfaatan kios dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para pedagang dalam menjalankan usahanya serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, jabatan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule diemban oleh Isrofil. Pengelola pasar menyatakan komitmennya untuk melanjutkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Suprapto Editor: Achmad Saichu