Jakarta // Rekam Pena News.my.id // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Tiga orang yang ditahan tersebut masing-masing berinisial SKM yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH yang pernah menjabat sebagai General Manager Divisi Regional III pada salah satu perusahaan BUMN periode 2015–2019.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
Selain SKM, ABD, dan HDH, satu tersangka lainnya adalah Muhammad Yanuar Marzuki, yang diketahui pernah menjadi Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan proses hukum akan berlanjut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.