// Rekam Pena News.my.id // Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengujian formil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan, yakni penyampaian pandangan dan masukan kepada majelis hakim yang sedang memeriksa perkara.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan sejumlah pihak telah menyatakan minat untuk terlibat dalam proses tersebut.
Salah satunya adalah Serikat Pekerja Kampus (SPK), yang menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan isu pemenuhan hak dosen dan tenaga kependidikan.
Selain organisasi, LBH Jakarta juga membuka ruang bagi individu, termasuk mahasiswa dan pelajar, untuk menyampaikan pandangan mereka kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut Alif, tidak ada pembatasan mengenai pihak yang dapat mengajukan amicus curiae, selama disampaikan sebelum tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan.
Gugatan terhadap ketentuan dalam UU APBN terkait program MBG diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, dan mahasiswa.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima sedikitnya enam permohonan pengujian yang tercatat dalam perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Sebagian besar pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya yang mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.
Perhatian utama para pemohon tertuju pada penjelasan pasal yang menyebut sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, anggaran sebesar Rp223 triliun dari pos pendidikan dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pelaksanaan program tersebut.
Kebijakan ini kemudian menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Dalam salah satu persidangan, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, yang hadir sebagai saksi pemohon pada perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, menyampaikan pandangannya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik di sejumlah daerah.
Proses persidangan masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai kalangan karena berkaitan dengan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN serta implikasinya terhadap sektor pendidikan nasional.
Sumber:m i