MOROTAI // Rekam Pena News.my.id // Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Faisal Habeba, menyampaikan keberatannya terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan yang tengah dihadapinya.
Menurut Faisal, proses pemeriksaan tersebut belum memberikan ruang yang cukup bagi dirinya untuk menyelesaikan sejumlah temuan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia mengaku hanya diberikan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (29/6/2026), Faisal juga menyampaikan dugaan bahwa persoalan yang menjerat dirinya berkaitan dengan sikapnya yang pernah mengungkap dugaan praktik judi online yang menurutnya melibatkan sejumlah pihak.
Namun demikian, hingga saat ini Faisal belum memaparkan bukti yang dapat mendukung pernyataan tersebut.
Selain itu, Faisal meminta Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai melakukan audit terhadap seluruh BUMDes yang tersebar di 88 desa.
Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh agar tercipta asas keadilan dan transparansi dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Ia juga mendorong adanya audit terhadap sejumlah pihak yang pernah mengelola anggaran daerah, termasuk mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Faisal menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Faisal berharap setiap proses pemeriksaan maupun penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Ia menegaskan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai maupun pihak yang disebut dalam pernyataan Faisal belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.
Judul tersebut lebih aman secara hukum dan etika jurnalistik karena tidak mengutip tuduhan "dikriminalisasi" sebagai fakta, melainkan menekankan adanya keberatan terhadap proses pemeriksaan dan permintaan audit yang disampaikan narasumber.(fatta)