// Rekam Pena News.my.id // Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) melayangkan pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam laporannya mencantumkan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Berdasarkan salinan dokumen pengaduan yang diterima media ini, surat bernomor 000/KOPRA/VI/2026 tersebut berisi permintaan kepada BKN agar melakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, KOPRA menyebut sejumlah regulasi yang dijadikan dasar pengaduan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOPRA juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung guna memperkuat materi laporan yang disampaikan.
Selain ditujukan kepada BKN, surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh redaksi, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Layanan Administrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian Dalam Negeri mengenai perkembangan atau tindak lanjut atas laporan yang diajukan KOPRA.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, juga belum memberikan pernyataan ataupun klarifikasi terkait pengaduan yang ditujukan kepadanya.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang serta memastikan setiap perkembangan pemberitaan disajikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksional: Hindari penggunaan kata-kata yang mengarah pada vonis atau kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Penggunaan frasa seperti "dugaan pelanggaran" dan "pengaduan" lebih sesuai dengan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
sumber: fatta