Jakarta // Rekam Pena News.my.id // Pemerintah menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Sikap tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemerintah memastikan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Menurut Mensesneg, seluruh tugas dan fungsi kementerian terkait akan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo.
Komitmen tersebut, kata dia, terus ditekankan kepada seluruh jajaran pemerintah agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, Presiden disebut secara konsisten mengingatkan para pejabat negara untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan transparansi, serta melakukan pembenahan di masing-masing institusi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pemerintah berharap seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden dan Humas Kementerian Sekretariat Negara.