Bojonegoro // Rekam Pena News.my.id // Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro sebagai bagian dari program peningkatan modernisasi pertanian.
Langkah ini diharapkan dapat membantu petani meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat proses budidaya, serta mendongkrak produktivitas hasil pertanian.
Berdasarkan data dari DKPP Bojonegoro, sebanyak delapan unit alsintan telah diserahkan kepada kelompok tani yang dinyatakan memenuhi kriteria penerima.
Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk legalitas kelompok tani, status keterdaftaran dalam sistem pertanian nasional, serta kemampuan kelompok dalam mengelola bantuan secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap keberadaan alsintan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang berbagai kegiatan pertanian, mulai dari pengolahan lahan hingga peningkatan efisiensi produksi.
Dengan penggunaan teknologi pertanian yang lebih modern, petani diharapkan mampu meningkatkan hasil panen sekaligus memperkuat daya saing sektor pertanian daerah.
Selain program bantuan alsintan, Pemkab Bojonegoro juga terus menjalankan berbagai program pendukung lainnya.
Di antaranya penyediaan sarana produksi pertanian, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pertanian, pendampingan teknis bagi petani, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian.
Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mendukung program swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.
DKPP Bojonegoro mengingatkan bahwa bantuan alsintan yang diberikan merupakan fasilitas pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penerima bantuan tidak diperkenankan memperjualbelikan, memindahtangankan, maupun menggunakan bantuan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan pemanfaatan bantuan berjalan sesuai tujuan, DKPP akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan alsintan yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan berkontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Bojonegoro.
Melalui dukungan sarana dan prasarana pertanian yang memadai, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sektor pertanian daerah dapat terus berkembang, semakin produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan para petani sebagai ujung tombak pembangunan pertanian. (Red)