KENDAL // Rekam Pena News.my.id // Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil langkah penertiban terhadap kegiatan pengurukan lahan yang berada di kawasan Jalan Lingkar Kaliwungu, Rabu (10/6/2026).
Aktivitas proyek tersebut dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.
Penghentian sementara dilakukan menyusul hasil pemeriksaan lapangan yang menunjukkan bahwa proyek belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain itu, aktivitas pengurukan dilaporkan menimbulkan dampak terhadap pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah dari lokasi proyek sempat tercecer hingga ke badan jalan.
Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor di sekitar lokasi.
Saat inspeksi berlangsung, petugas juga menemukan kondisi jalan yang dipenuhi debu serta sisa material tanah yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar, tim pemadam kebakaran diterjunkan guna membersihkan material lumpur dan debu yang menempel di bahu maupun permukaan jalan.
Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan bahwa penghentian aktivitas proyek bersifat sementara hingga seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh pihak pengembang.
Selain persoalan perizinan Andalalin, pemerintah daerah juga meminta perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski dilakukan penghentian sementara, pemerintah daerah menyatakan tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan taat aturan.
Oleh karena itu, proyek tidak ditutup secara permanen, melainkan diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh perizinan dan kewajiban yang diperlukan.
Diketahui, lahan yang saat ini dalam tahap pengurukan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan pabrik pakan ternak.
Proyek itu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat setelah seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengembang agar mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan.(tim/red)