REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

                 Rekam Pena News.my.id        
    Jakarta, Sabtu (6/6/2026) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta memberikan relaksasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Program keringanan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

    Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda keterlambatan, baik untuk pembayaran PKB tahunan maupun perpanjangan pajak lima tahunan. 

    Selain itu, denda administrasi BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan selama masa program berlangsung.

    Menurut Bapenda DKI Jakarta, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

    Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui Kantor Samsat Bersama maupun layanan digital resmi yang telah tersedia.

     Beberapa layanan yang dapat digunakan antara lain aplikasi SIGNAL dan sistem e-Samsat yang memudahkan proses pembayaran secara daring.

    Di samping memberikan kemudahan layanan, Bapenda DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

     Warga diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui saluran resmi serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.

    Pemerintah berharap program penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum periode kebijakan berakhir pada 31 Agustus 2026.

    Sumber: Humas Bapenda DKI Jakarta.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال