Kediri // Jumat (5/6/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengungkap 46 kasus dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 50 orang yang diduga terlibat dalam berbagai kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 641,08 gram, ekstasi seberat 3,79 gram, serta 2.041.553 butir pil dobel L yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 43 unit telepon genggam, 12 timbangan digital, 11 alat hisap (bong), sembilan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp17.625.000 yang diduga berasal dari aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain melakukan penindakan, Polres Kediri juga terus mengintensifkan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Polres Kediri menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara yang telah terungkap guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui pengungkapan sejumlah kasus tersebut, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sumber: Satresnarkoba Polres Kediri.