// Rekam Pena News.my.id // Meninggalnya seorang nelayan asal Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, akibat tersambar petir saat melaut, memunculkan perhatian publik terkait penggunaan ambulans untuk pemulangan jenazah korban.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di perairan antara Desa Bido dan Desa Yao ketika korban sedang mencari ikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mesin perahu yang digunakan korban diduga tersambar petir hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah dievakuasi, jenazah korban kemudian dipulangkan menggunakan ambulans milik Puskesmas Buho-buho.
Di tengah suasana duka yang dialami keluarga korban, beredar informasi mengenai adanya biaya penggunaan ambulans yang disebut harus ditanggung pihak keluarga.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan mahasiswa.
Sekretaris Jenderal BEM Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Sukirman Kaeno, menilai bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terkait mekanisme bantuan bagi warga yang mengalami kejadian darurat, termasuk korban kecelakaan maupun bencana saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
“Dalam situasi seperti ini, masyarakat berharap adanya kehadiran pemerintah melalui bentuk kepedulian dan bantuan yang dapat meringankan beban keluarga korban,” ujar Sukirman, Senin (22/6/2026).
Ia juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan ambulans di fasilitas kesehatan, khususnya terkait ketentuan biaya yang berlaku bagi masyarakat.
Selain itu, Sukirman berharap instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan pemerintah daerah, dapat memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan umum BPJS Kesehatan, layanan ambulans pada prinsipnya diberikan untuk kepentingan rujukan medis antar fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis. Adapun pengangkutan jenazah tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung program tersebut.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dapat memberikan informasi resmi mengenai kebijakan bantuan bagi warga yang tertimpa musibah, termasuk terkait dukungan transportasi jenazah maupun layanan darurat lainnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Buho-buho maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai biaya penggunaan ambulans tersebut.
Sumber:fata