BLORA Rekam Pena News.my.id // Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah pertunjukan musik dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Todanan berinisial YAS yang kehilangan sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu dengan nomor polisi K-3554-IP saat menghadiri hiburan musik dangdut “Romansa” pada malam 30 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan, setelah menerima laporan pada 2 Mei 2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Mereka masing-masing berinisial MS (27), MA (32), dan S (42).
Dua orang di antaranya merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Saat ini, MS dan MA menjalani proses penyidikan di Polres Blora. Adapun S diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari lokasi panggung dalam kondisi terkunci stang.
Namun, saat acara selesai dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Polisi menduga para terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
S diduga menyediakan sarana dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi.
MS diduga berperan mengambil kendaraan korban, sedangkan MA diduga membantu proses pemindahan dan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang telah dilepas pelat nomornya, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300, satu unit telepon genggam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta seperangkat kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, ketiga terduga pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah lain, seperti Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Blora menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya.
sumber:(humas polres)