BANYUASIN // Rekam Pena News.my.id // Kepolisian Resor Banyuasin mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang sebelumnya dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diketahui memiliki hubungan asmara.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban pada 17 Maret 2026.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terluka parah di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN IV Regional 7, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut hasil penyelidikan, dugaan awal yang mengarah pada aksi begal tidak terbukti.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial OR (28) pada 10 Juni 2026.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial YTU (25) sebagai tersangka lainnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perkara diduga berkaitan dengan penolakan YTU terhadap rencana perjodohan dengan korban.
Polisi menyebut YTU telah menjalin hubungan dengan OR sehingga diduga muncul kesepakatan untuk menghilangkan nyawa korban.
Kapolres menjelaskan, pada hari kejadian korban dan YTU sempat bertemu untuk berbuka puasa bersama di kawasan Betung. Setelah itu, korban mengantar YTU pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, YTU diduga menghubungi OR dan memberitahukan jalur yang akan dilalui korban. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan OR untuk menunggu korban di jalan poros perkebunan yang relatif sepi.
Saat korban melintas, OR diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun kemudian meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa sepeda motor milik korban sempat dibawa dari lokasi kejadian.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah peristiwa yang terjadi merupakan aksi pembegalan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polres Banyuasin menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara mendalam guna memastikan seluruh fakta terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dtk)