REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Lamongan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Brondong, Seorang Pria Diamankan


    LAMONGAN // Rekam Pena News.my.id //  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan.

     Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IDK (27), warga Kecamatan Paciran.

    Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.

     Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh bukti awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

    "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram, satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu, satu tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

    Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Lamongan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

     Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    Menurut pihak kepolisian, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.( * )

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال