REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Revisi UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

    SURABAYA // Rekam Pena News.my.id //  Polemik revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terus bergulir setelah sejumlah advokat mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

     Gugatan tersebut diajukan hanya beberapa hari setelah revisi UU Polri disahkan dalam rapat paripurna DPR, dengan alasan proses pembentukannya dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

    Salah satu pemohon, advokat Syamsul Jahidin, mengungkapkan bahwa permohonan uji formil telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Juni 2026 bersama dua advokat lainnya. 

    Menurutnya, persoalan utama yang dipersoalkan bukan hanya substansi aturan, melainkan proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memberikan ruang partisipasi publik secara memadai.

    Syamsul menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah menegaskan pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. 

    Prinsip tersebut mencakup tiga unsur utama, yakni hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak agar masukannya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan terkait tindak lanjut atas masukan yang diberikan.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan pandangan kepada Komisi III DPR sejak proses pembahasan RUU Polri berlangsung.

     Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan surat elektronik yang berisi masukan dan catatan terhadap naskah akademik revisi UU Polri.

     Meski mendapat balasan otomatis bahwa masukan telah diterima dan akan ditindaklanjuti, mereka mengaku tidak pernah memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum pembahasan.

    Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

    Ia menilai revisi UU Polri berpotensi menghadapi gugatan konstitusional karena proses pembahasannya dinilai tidak memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menggunakan hak partisipasinya dalam pembentukan undang-undang.

    Selain aspek prosedural, Feri juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam revisi UU Polri dari sisi substansi. Salah satunya terkait belum adanya norma yang secara tegas mengatur kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 

    Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan penegasan mengenai kewajiban tersebut guna menjaga profesionalitas dan netralitas institusi Polri.

    Kritik terhadap revisi UU Polri juga datang dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai proses penyusunan regulasi tersebut berlangsung terburu-buru, minim pelibatan publik, serta tidak sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang selama ini menjadi bagian dari semangat reformasi nasional.

    Koalisi juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR terkait pemisahan TNI dan Polri.

    Di sejumlah daerah, penolakan terhadap revisi UU Polri turut diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Di Surabaya, kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi. 

    Gelombang penolakan kemudian berlanjut melalui aksi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur, yang menjadikan penolakan revisi UU Polri sebagai salah satu tuntutan utama mereka.

    Sementara itu, DPR dan pemerintah berpendapat bahwa revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan serta menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang.

     Proses pengujian di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi forum untuk menguji apakah pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusional, termasuk terkait partisipasi publik dalam proses legislasi.

    Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola institusi kepolisian, proses pembentukan undang-undang, serta kualitas demokrasi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan nasional.


    Sumber: Tim
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال