REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Ketua Komisi III DPRD Morotai Minta Kontraktor Proyek Labkesmas Segera Bayarkan Upah Pekerja


    Morotai  // Rekam Pena News.mymid // Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri Hi. Rauf, meminta pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) segera menyelesaikan pembayaran upah puluhan pekerja yang hingga kini dikabarkan belum menerima hak mereka.

    Pernyataan tersebut disampaikan Sukri setelah menerima informasi mengenai adanya keluhan dari para pekerja proyek yang mengaku upah mereka belum dibayarkan. 

    Menurutnya, pembayaran upah merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Upah pekerja adalah hak yang wajib dipenuhi. Karena itu kami meminta pihak kontraktor segera menyelesaikan kewajibannya agar persoalan ini tidak berlarut-larut," kata Sukri kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

    Ia menilai persoalan keterlambatan pembayaran upah tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele karena menyangkut hak dasar tenaga kerja yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya.

    Sukri juga menyampaikan, apabila upaya penyelesaian secara baik tidak dilakukan oleh pihak kontraktor, para pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Apabila tidak ada penyelesaian dan tidak ada itikad baik dari pihak kontraktor, para pekerja dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. DPRD akan mengawal prosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki," ujarnya.

    Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, lanjut Sukri, akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut, terutama karena proyek Labkesmas merupakan proyek pemerintah yang pelaksanaannya harus tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja.

    Ia mengingatkan bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan tenaga kerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban membayarkan upah sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

    Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana proyek Labkesmas belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuntutan pembayaran upah para pekerja maupun pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

     Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


    (Tim/Redaksi Rekam Pena News.my.id)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال