Jakarta // Rekam Pena News.my.id // Senin (13/7/2026) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga beroperasi dengan kedok sejumlah kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sejumlah anak yang ditemukan saat proses pengungkapan telah dievakuasi ke lokasi yang aman untuk memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, , menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya praktik eksploitasi terhadap anak yang diduga dijadikan pekerja seks komersial dengan modus mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe yang berada dalam kawasan tersebut.
Menurutnya, dari sejumlah tempat hiburan yang beroperasi di lokasi tersebut, penyidik menemukan indikasi eksploitasi anak di empat kafe.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menetapkan para pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut, mulai dari kasir, bagian pemasaran (marketing), perekrut, hingga pengelola kafe.
Penyidik juga mengungkap bahwa tarif layanan kepada pelanggan diduga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sementara itu, korban disebut hanya menerima sebagian kecil berupa uang tip sekitar Rp100 ribu, sedangkan sisanya diduga menjadi keuntungan pihak pengelola.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan mengenai eksploitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak dari berbagai bentuk eksploitasi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi Rekam Pena News.my.id)