Tangerang Selatan // Rekam Pena News.my.id // Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan mengumumkan hasil pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri jajaran TNI, di antaranya perwakilan Korem 052/Wijayakrama, Denintel Kodam XVII/Cenderawasih, Kodiklat TNI, Denpom Jaya/1 Tangerang, unsur Kejaksaan, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif melalui koordinasi antara Polri, TNI, dan instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan sementara, aparat gabungan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga tersangka ditahan di Polres Tangerang Selatan, sedangkan empat tersangka lainnya diamankan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI dan Polri.
Dalam proses tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta beberapa barang milik korban yang berkaitan dengan perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Sumber:(PENREM 052/WKR
(Redaksi Rekam Pena News.my.id)