REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Proyek Rehabilitasi SDN Kacangan II Jadi Perhatian Warga, Klarifikasi Pihak Terkait Masih Dinantikan


    Bojonegoro // Rekam Pena News.my.id // Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Kacangan II, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, menarik perhatian sejumlah warga.

     Perhatian tersebut muncul seiring berkembangnya berbagai informasi di masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek.

    Berdasarkan papan informasi yang terpasang di area pekerjaan, proyek tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri Kacangan II dengan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2026. 

    Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp399.520.371,94 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 400.3.13/067/SPK FISIK.SARPRAS/2026.
    Pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 24 Juni 2026 hingga 6 September 2026.

     Adapun pelaksana kegiatan adalah CV. Biro Teknik Kosgoro, dengan CV. Secra bertindak sebagai konsultan pengawas.
    Pada Selasa (28/7/2026), sejumlah awak media mendatangi SD Negeri Kacangan II untuk memperoleh informasi secara langsung terkait pelaksanaan proyek tersebut. 

    Namun, Kepala SD Negeri Kacangan II belum dapat ditemui karena sedang mengikuti agenda rapat di luar sekolah.

    Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga telah menghubungi pihak pelaksana lapangan serta kontraktor pelaksana, CV.

     Biro Teknik Kosgoro, guna meminta penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

    Belum adanya keterangan dari pihak-pihak terkait membuat sebagian masyarakat berharap adanya penyampaian informasi yang lebih terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut. 

    Mengingat pekerjaan dibiayai menggunakan anggaran publik, keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

     Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, CV.

     Biro Teknik Kosgoro selaku kontraktor pelaksana, CV. Secra selaku konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

    (Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال