Tangerang // Rekam Pena News.my.id // Sinergi aparat TNI dan Polri membuahkan hasil dalam pengembangan penyelidikan kasus meninggalnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif TP 804/DBAY Kodam XVII/Cenderawasih.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (19/7/2026), sejumlah orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Operasi penindakan dipimpin oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua.
Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan pengamanan dan koordinasi dari personel Intelijen Korem 052/Wijayakrama, Unit Intel Kodim 0510/Tigaraksa, serta Denpom Jaya 1/Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim gabungan mendatangi sebuah ruko di kawasan Pinangsia, Karawaci.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Di lokasi itu, petugas menemukan telepon genggam yang diduga milik korban. Barang bukti tersebut diduga sempat dibuang setelah kejadian dan kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Prada Arif Budi Sampurna ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat dugaan tindak kekerasan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sejak laporan diterima, aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Korem 052/Wijayakrama menyatakan terus memberikan dukungan kepada Kepolisian dalam proses penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
TNI juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Versi ini menggunakan diksi yang lebih netral, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghindari penyebutan yang dapat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sumber:( penrem 052/wkr
(Redaksi Rekam Pena News.my.id )