BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Selasa ( 18 - 8 20226 ) Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C di Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian.
Kegiatan tersebut disebut masih berlangsung dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelengkapan perizinannya.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya aktivitas penggalian material di wilayah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan pengecekan langsung oleh instansi berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, dugaan aktivitas galian C di Desa Siwalan juga sempat menjadi perhatian dan diberitakan. Pemerintah Kecamatan Sugihwaras pada 2026 turut mencatat Desa Siwalan sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dapat segera melakukan verifikasi di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat berharap langkah penanganan dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah, informasi mengenai legalitas tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan galian tersebut serta pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses konfirmasi kepada instansi terkait.
( Redaksi Rekam Pena News.my.id )