BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Pemerintah Kecamatan Padangan memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai penghentian sementara aktivitas Galian C berupa tanah urug di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan adanya penghentian sementara aktivitas Galian C pada Senin, 24 Agustus 2026, karena kegiatan tersebut disebut belum melengkapi perizinan.
Informasi itu juga menyebut keterlibatan unsur Kecamatan Padangan dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,Camat Padangan Novita Sari meluruskan informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada 24 Agustus 2026 tidak terdapat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) maupun penghentian aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Menurut Novita, pada tanggal tersebut hanya terdapat alat berat milik masyarakat yang juga menjalankan aktivitas penambangan. Alat berat tersebut berada di lokasi dalam kondisi sedang menjalani perbaikan.
Sementara kegiatan yang melibatkan pihak Kecamatan Padangan bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, kata Novita, berlangsung pada 21 Agustus 2026.
Novita menjelaskan bahwa sejak mulai bertugas di Kecamatan Padangan, pihaknya telah melakukan pendataan serta mitigasi terhadap sejumlah kegiatan di wilayahnya, termasuk aktivitas penambangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan pemerintah kecamatan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi berkaitan dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Persoalan aktivitas penambangan tersebut juga disebut telah dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
“Sejak mutasi, kita sudah mendata dan mitigasi terkait dengan kegiatan di Padangan, termasuk kegiatan penambangan.
Sebelumnya kita sudah melaporkan kepada Bapak Bupati dengan tembusan Satpol,” ujar Novita.
Ia menambahkan, pemantauan terhadap aktivitas penambangan di wilayah Kecamatan Padangan bukan kali pertama dilakukan.
Kecamatan bersama instansi terkait disebut telah beberapa kali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku kegiatan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan.
Namun, Novita menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kecamatan dalam persoalan pertambangan memiliki batasan.
“Namun karena bukan wilayah kewenangan camat, kita hanya sebatas mengingatkan,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk membedakan kegiatan yang berlangsung pada 21 Agustus dengan kondisi di lokasi pada 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, informasi mengenai adanya sidak dan penghentian aktivitas Galian C pada 24 Agustus tidak sesuai dengan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Padangan.
Pemantauan terhadap aktivitas penambangan selanjutnya diharapkan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya penjelasan dari Camat Padangan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai rangkaian pengawasan aktivitas Galian C di Desa Prangi, khususnya terkait perbedaan waktu kegiatan pada 21 dan 24 Agustus 2026.
Sumber: Humas
( Redaksi Rekam Pena News.my.id )