SURABAYA, JAWA TIMUR // Rekam Pena News.my.id // Ketua Umum KWI Umar Hayat, S.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap komitmen pimpinan DPR RI dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Apresiasi tersebut disampaikan Umar melalui keterangan resmi di Kantor KWI, Surabaya, Kamis (27/8/2026). Ia secara khusus menyoroti respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait upaya mendorong penyelesaian pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Umar, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penguatan instrumen hukum dalam upaya menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons positif upaya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Umar.
Ia berharap proses legislasi tersebut dilakukan secara terbuka, terukur, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan prinsip keadilan.
Menurutnya, pembentukan regulasi harus diikuti dengan mekanisme penerapan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Umar juga menyatakan bahwa masyarakat dan insan pers memiliki peran dalam mengawal perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Pengawasan publik, kata dia, diperlukan agar proses legislasi dapat berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan tujuan penguatan penegakan hukum.
“Kami berharap target penyelesaian yang disampaikan pimpinan DPR RI, paling lambat 15 Desember 2026, dapat diwujudkan melalui proses pembahasan yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang kuat perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta tidak diskriminatif.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum.
Umar selanjutnya mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan mengikuti proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara konstruktif.
KWI bersama jaringan media yang dimilikinya, menurut Umar, akan turut memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan proses legislasi tersebut.
“Kami akan terus mengawal perkembangannya secara konstruktif. Harapannya, regulasi ini nantinya mampu memperkuat sistem hukum sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
( Redaksi Rekam Pena News.my.id )