BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Sejumlah anggota kelompok tani di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
Pertanyaan tersebut muncul karena sebagian anggota mengaku belum memperoleh informasi secara rinci mengenai jumlah dana yang diterima, bentuk kegiatan yang dibiayai, serta kondisi dan pertanggungjawaban dana tersebut saat ini.
Bagi para petani, keterbukaan menjadi penting mengingat dana PUAP pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha dan permodalan petani melalui kelembagaan kelompok.
Salah seorang anggota kelompok tani mengatakan, persoalan mengenai dana tersebut telah menjadi pembahasan di kalangan anggota selama beberapa waktu.
Namun, menurutnya, belum ada penjelasan yang dianggap cukup mengenai pengelolaan dana tersebut.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Dana PUAP itu untuk kepentingan petani.
Kami ingin mengetahui berapa dana yang diterima, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Pengurus Diharapkan Sampaikan Laporan
Anggota kelompok tani berharap pengurus kelompok maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berkaitan dengan program PUAP dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada anggota.
Informasi yang diharapkan antara lain terkait jumlah dana yang pernah diterima, mekanisme pengelolaan, kegiatan yang menggunakan dana tersebut, serta laporan keuangan dan bukti pertanggungjawabannya.
Selain mempertanyakan pengelolaan oleh kelompok, sejumlah petani juga berharap adanya penjelasan mengenai fungsi pembinaan dan pendampingan dari penyuluh pertanian di wilayah Kecamatan Sukosewu terhadap kelembagaan kelompok tani penerima program.
Dugaan Belum Terbukti
Adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dana PUAP sekitar Rp50 juta tersebut hingga kini belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan.
Informasi yang berkembang masih berupa pertanyaan dan dugaan yang disampaikan sejumlah anggota kelompok tani.
Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, laporan keuangan, bukti transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
Jika nantinya ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dana telah dikelola sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, pengurus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen pendukung kepada anggota.
Petani Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Sejumlah petani juga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dan Inspektorat dapat memberikan penjelasan maupun melakukan penelusuran apabila terdapat laporan resmi mengenai persoalan pengelolaan dana PUAP di Desa Sidorejo.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai keberadaan dan penggunaan dana tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pengurus kelompok tani, Gapoktan, maupun pihak penyuluh pertanian Kecamatan Sukosewu terkait pertanyaan tersebut belum diperoleh.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, masih diupayakan untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Para petani menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Mereka hanya menginginkan adanya transparansi mengenai dana yang menurut mereka berkaitan langsung dengan kepentingan anggota kelompok.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta dana PUAP dijelaskan secara terbuka. Kalau memang penggunaannya jelas dan ada laporannya, kami siap menerima penjelasan,” kata anggota kelompok tani tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai pengelolaan dana PUAP yang disebut sekitar Rp50 juta di Desa Sidorejo masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kepastian mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut baru dapat diketahui setelah terdapat penjelasan serta dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
sumber:tim
(Redaksi Rekam Pena News.my.id)