TUBAN // Rekam Pena News.my.id // Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dikaitkan dengan lingkungan MTs Islamiyah Banin, Yayasan Sunnatunnur, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Selain informasi mengenai dugaan sejumlah santri yang menjadi korban, kini muncul pula dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, salah satu korban diduga pernah diminta untuk tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Penyelesaian disebut-sebut diarahkan melalui mekanisme kekeluargaan dengan pemberian sejumlah uang santunan kepada pihak korban.
Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila benar terjadi, dugaan pemberian santunan dengan tujuan menghentikan pelaporan tentu menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, masyarakat juga menerima informasi mengenai dugaan korban yang jumlahnya disebut mencapai sekitar sepuluh santri. Sementara itu, seorang oknum pengajar berinisial MTK dikabarkan telah diberhentikan dari lingkungan pengajaran.
Perkembangan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi bahwa MTK hingga kini belum diketahui menjalani proses hukum dan disebut masih melakukan aktivitas di tengah masyarakat.
Bahkan, beredar informasi bahwa yang bersangkutan diduga telah mendirikan lembaga atau sekolah baru.
Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua,Mereka mempertanyakan langkah yang telah dilakukan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan anak-anak sekaligus mengungkap kebenaran atas dugaan perkara tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan pemberian santunan, dugaan jumlah korban, serta status hukum pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Proses hukum yang transparan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut maupun instansi berwenang.(sanusi)
(Redaksi Rekam Pena News.my.id)