REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    KWI Apresiasi Langkah KPK dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim, Dorong Proses Hukum terhadap Seluruh Tersangka


    Surabaya // Rekam Pena News.mymid //  Komite Wartawan Indonesia (KWI) menyatakan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

    Sikap tersebut disampaikan setelah penyidik KPK mengamankan salah seorang tersangka, KH Mah'rus. Menurut KWI, langkah itu menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Ketua Umum KWI menyebut upaya yang dilakukan KPK patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
    "Kami mengapresiasi langkah KPK yang terus menindaklanjuti penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

     Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Di sisi lain, KWI juga memberikan perhatian terhadap proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama. 

    Menurut KWI, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya menjalani proses hukum secara setara tanpa adanya perlakuan berbeda.

    KWI menyoroti belum hadirnya Anwar Sadad dalam beberapa panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagaimana informasi yang berkembang. 

    Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta KPK untuk menempuh langkah-langkah hukum yang menjadi kewenangannya apabila seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

    "Kami berharap setiap tersangka memenuhi kewajibannya mengikuti proses hukum. Apabila mekanisme hukum mengatur adanya tindakan lanjutan terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK untuk melaksanakannya sesuai prosedur," kata Ketua Umum KWI.

    KWI menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

     Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun, baik karena jabatan, kedudukan, maupun latar belakang tertentu.

    Organisasi tersebut juga berharap KPK tetap menjaga independensi dan integritas selama proses penyidikan berlangsung hingga perkara memperoleh kepastian hukum. 

    Penyelesaian kasus secara menyeluruh dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara akuntabel.


    (Redaksi Rekam Pena News.my.id)





     
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال