TUBAN // Rekam Pena News.my.id // Persoalan penagihan pembiayaan yang melibatkan sejumlah oknum petugas PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dilaporkan telah berlanjut ke ranah hukum. Keluarga nasabah melaporkan dugaan tindakan perusakan dan intimidasi yang disebut terjadi saat proses penagihan ke Polsek Rengel pada Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/14/VIII/2026/POLSEK. Pelapor diketahui bernama Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
Selain kerusakan pada bagian rumah, keluarga pelapor menyampaikan adanya dampak psikologis yang dialami anak-anak mereka setelah peristiwa tersebut.
Salah satu anak, yang masih berusia 14 tahun, disebut mengalami perubahan perilaku dan cenderung menarik diri.
Menurut keterangan keluarga, remaja tersebut bahkan sempat berusaha melindungi ibu dan adik-adiknya ketika terjadi keributan di depan rumah.
"Anak saya sekarang mengalami trauma. Dia tidak mau sekolah, lebih sering mengurung diri di kamar dan ketakutan ketika mendengar suara dari luar rumah," ungkap pihak keluarga, Selasa (11/8/2026).
Keluarga juga menyebut dua anak lainnya yang masih berusia 6 tahun dan balita turut mengalami ketakutan setelah kejadian tersebut.
Dilaporkan Terjadi pada Malam Hari
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan keluarga, peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Rombongan yang disebut berjumlah sekitar 10 orang mendatangi rumah pelapor dalam rangka penagihan.
Dalam keterangannya, keluarga menyebut sempat terjadi perdebatan antara penghuni rumah dan rombongan tersebut. Pelapor kemudian memilih masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu demi menjaga situasi tetap terkendali.
Namun, menurut keterangan pelapor, situasi kemudian memanas. Keluarga menyebut aliran listrik di bagian luar rumah sempat dipadamkan dan terjadi dugaan tindakan pendobrakan terhadap pintu rumah.
Akibat kejadian tersebut, bagian engsel pintu dan sejumlah bagian kayu dilaporkan mengalami kerusakan.
Keluarga juga mengaku telah meminta rombongan meninggalkan lokasi karena anak-anak berada dalam kondisi ketakutan. Namun, menurut mereka, rombongan masih berada di sekitar rumah hingga situasi berlangsung cukup lama.
Keluarga Pertimbangkan Pengaduan ke KPAI
Atas dampak yang disebut dialami anak-anak, keluarga kini mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses pendampingan psikologis bagi anak-anak sekaligus memastikan aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Keluarga juga berharap proses penyelidikan kepolisian berjalan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dan berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.
Selain kepolisian dan rencana pengaduan ke KPAI, keluarga menyatakan tengah menyiapkan dokumen terkait dugaan dampak psikologis serta rangkaian peristiwa untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindakan intimidasi, perusakan maupun pelanggaran lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.( * )
(Redaksi Rekam Pena News.my.id)