BOJONEGORO // Rekam Pena News // Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (7/4/2026) malam.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua ahli, yaitu Dr. Adriano, SH, MH sebagai ahli pidana, serta Dr. Moch. Jalal, SS, M.Hum selaku ahli bahasa dan sastra dari Universitas Airlangga.
Keterangan kedua ahli tersebut diminta untuk memperjelas dakwaan terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, yang dinilai ikut berperan dalam proses pelaksanaan proyek BKKD, termasuk dugaan “mengarahkan” kepala desa dalam pencairan dana maupun penunjukan pihak ketiga.
Dalam persidangan, Dr. Adriano menjelaskan bahwa penentuan pertanggungjawaban pidana harus merujuk pada ketentuan KUHP yang baru, khususnya terkait kategori pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, frasa “mengarahkan” atau “menganjurkan” tidak dapat serta-merta disamakan tanpa membuktikan adanya dampak langsung dari tindakan tersebut.
Ia menguraikan bahwa Pasal 55 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja menyuruh atau menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Namun, menurutnya, hanya perbuatan yang secara sengaja dianjurkan yang dapat diperhitungkan secara hukum.
“Ketentuan di ayat ini memberikan batasan mengenai tanggung jawab penganjur.
Dengan demikian, pelanggaran yang dinilai hanya berada pada ranah administratif,” jelasnya.
Dr. Adriano juga menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi, kewenangan penuh dalam pelaksanaan proyek BKKD Tahun 2021 berada pada kepala desa, bukan camat.
Sementara itu, ahli linguistik Dr. Moch Jalal memberikan analisis terkait penggunaan istilah “mengarahkan” dalam konteks komunikasi.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman bahasa dalam kajian pragmatik tidak hanya dilihat dari kata yang disampaikan, tetapi juga maksud penutur dan dampak yang muncul pada pendengar.
Menurutnya, analisis tindak tutur mencakup tiga aspek: lokusi (apa yang diucapkan), ilokusi (tujuan dari ucapan tersebut), dan perlokusi (dampak yang ditimbulkan).
Dalam konteks hukum, aspek ilokusi menjadi titik penting karena berkaitan dengan maksud penutur yang dapat dibuktikan berdasarkan kondisi komunikasi.
Jalal menegaskan bahwa suatu ucapan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan “mengarahkan” tanpa analisis terhadap bentuk ujaran, konteks, dan maksud komunikatifnya.
“Tanpa kajian yang komprehensif, ada risiko timbulnya penafsiran berlebihan terhadap suatu komunikasi yang sejatinya bisa saja bersifat informatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pernyataan terdakwa tidak bersifat memerintah, tidak memiliki unsur paksaan, dan masih memberi ruang pilihan bagi penerima pesan, maka pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak tutur direktif yang mengikat.
Setelah keterangan para ahli disampaikan, penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin, menilai dakwaan terhadap kliennya lemah karena hanya didasarkan pada pernyataan lisan sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya dokumen tertulis dari Heru Sugiharto yang justru menganjurkan agar kepala desa melaksanakan lelang proyek BKKD sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dari anggaran tersebut.
“Semua saksi, mulai dari perangkat desa, kontraktor, hingga pihak Bank Jatim dan inspektorat menyatakan bahwa klien kami tidak menerima satu rupiah pun,” ujarnya.
Bukhari juga mempertanyakan kesaksian beberapa perangkat desa yang mengaku tidak mengenal Heru Sugiharto, namun memberikan keterangan seolah memiliki keterkaitan langsung.
“Hal ini menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk mempersalahkan klien kami,” katanya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(red)