KARAWANG // Rekam Pena News // Pengelolaan Dana Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian dari LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait penggunaan anggaran desa dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/4/2026), ia menyebut bahwa total Dana Desa yang tercatat dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp 6,9 miliar.
Menurutnya, sejumlah data yang diperlukan untuk keperluan pemantauan tidak dapat diakses karena pemerintah desa belum memberikan dokumen fisik maupun administrasi sebagaimana diminta melalui surat resmi.
Januardi menyatakan bahwa keterbukaan informasi penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa sesuai aturan. Ia menilai beberapa pos anggaran perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci, termasuk penggunaan anggaran pada kategori keadaan mendesak serta kesesuaian antara laporan dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya beberapa nama kegiatan yang dinilai mirip dan dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penginputan data atau kekeliruan administrasi.
Ajakan Pemeriksaan oleh Aparat Pengawas
Melalui keterangannya, LSM KPK RI Jabar meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga perangkat pengawasan seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan langkah verifikasi dan audit menyeluruh terhadap kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Januardi menilai bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pihaknya mendorong pemda agar tidak bersikap pasif dalam menanggapi permintaan klarifikasi.
Potensi Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Ia menambahkan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang berwenang, LSM KPK RI Jabar mempertimbangkan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai upaya mendorong pemeriksaan lebih mendalam.
Menurutnya, langkah ini dilakukan semata-mata untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas keterbukaan informasi publik.
Publik Menanti Tindak Lanjut
Persoalan ini menambah daftar isu terkait pengelolaan Dana Desa di berbagai daerah yang kerap menjadi sorotan.
Masyarakat kini menunggu respons dan langkah resmi dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawas untuk memastikan setiap anggaran desa digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)