Magetan //Rekam Pena Nwes // Kepolisian Resor Magetan tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang praktisi pengobatan alternatif berinisial KS alias Jolowos (40).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan praktik pengobatan nonmedis untuk melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu pasiennya.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak hanya diduga melakukan perbuatan cabul, tetapi juga diduga menawarkan korban kepada rekannya.
“Penyidik masih mendalami peran pelaku, termasuk dugaan bahwa korban ditawarkan kepada orang lain,” ujarnya pada Jumat (3/4/2026).
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang serta kemungkinan adanya korban lain.
Proses penelusuran juga mencakup pengungkapan detail transaksi yang diduga terjadi dalam rangkaian tindakan pelaku.
“Kami masih mendalami nominal transaksi serta menelusuri apakah ada korban tambahan dalam kasus ini,” tambah Kapolres.
Penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik serupa untuk segera melapor.
sumber:(**)