KOTA BATU // Rekam Pena News // ( 27-4-2026 ) Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan perjudian daring yang melibatkan seorang warga setempat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan disebut berjalan secara profesional dan terbuka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menyampaikan bahwa tidak terdapat praktik transaksional dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Perkara ini melibatkan seorang pria berinisial AR (35), karyawan swasta yang tinggal di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, AR diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Dalam keterangannya, AR mengakui telah melakukan aktivitas judi online menggunakan telepon genggam pribadi selama sekitar enam bulan. Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Selain itu, AR juga menyatakan tidak pernah memberikan imbalan atau melakukan transaksi dalam bentuk apa pun kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi atas proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta dampak sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran atas risiko dari aktivitas perjudian online.(red)