BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Modus asmara kembali memakan korban. Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kekasihnya sendiri, S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Bluluk Polres Lamongan setelah korban melaporkan perbuatan pelaku yang memanfaatkan hubungan pribadi mereka untuk memperoleh uang dan menguasai kendaraan milik korban.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa aksi penipuan bermula pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, pelaku mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan dana untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.
Karena percaya dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta.
“Korban percaya terhadap keterangan tersangka sehingga menyerahkan uang yang diminta,” ujar Hamzaid.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih bernomor polisi S 4090 JBB. Pelaku berdalih kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengurus persyaratan pernikahan mereka.
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Lamongan, dengan nilai Rp3 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang memanfaatkan hubungan pribadi dan kedekatan emosional, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menjadi korban tindak kejahatan serupa.(red)