LAMONGAN // Rekam Pena News.my.id // Di tengah upaya aparat penegak hukum memberantas berbagai bentuk perjudian, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut masih berlangsung di wilayah Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa warga, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut dikabarkan masih ramai didatangi pengunjung.
Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara konsisten terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi terkait dugaan kegiatan tersebut kepada pihak terkait. Namun, menurut pengakuannya, aktivitas yang dimaksud masih terlihat berlangsung.
"Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas terhadap laporan masyarakat. Tujuannya agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar," ujarnya kepada wartawan.
Keluhan warga tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Sebagian warga berharap adanya pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran di publik.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Masyarakat meminta aparat terkait melakukan pemantauan dan verifikasi di lapangan guna memastikan situasi yang sebenarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai informasi yang disampaikan warga tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)