REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    DLH Pulau Morotai Telusuri Status Dokumen Lingkungan Proyek PT Sederhana Jaya Abadi di Desa Bido


    Morotai, 17 Juni 2026 // Rekam Pena News.my.id //  Aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan mess dan fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Sederhana Jaya Abadi di Desa Bido, Kabupaten Pulau Morotai, tengah menjadi perhatian masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai menyatakan akan melakukan penelusuran terkait status dokumen lingkungan perusahaan tersebut.

    Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memperoleh salinan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dimaksud. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (17/6/2026).

    “Sejauh ini kami belum mengantongi salinan dokumen lingkungan dalam bentuk SPPL, UKL-UPL maupun AMDAL. Saya juga baru mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan tersebut dari informasi yang disampaikan rekan-rekan media,” ujar Nurhayati.

    Menurutnya, DLH akan segera melakukan koordinasi internal guna memastikan status administrasi perusahaan serta menelusuri dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

    “Kami akan berkoordinasi dengan bidang yang menangani urusan tersebut untuk memeriksa administrasi perusahaan dan memastikan status dokumen lingkungan yang dimiliki,” katanya.

    Sementara itu, pihak PT Sederhana Jaya Abadi melalui salah satu manajernya, Ozi, menyampaikan bahwa dirinya tidak menangani secara langsung urusan dokumen lingkungan perusahaan. 

    Ia menjelaskan bahwa yang diketahuinya saat ini adalah adanya surat rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak kecamatan dan pemerintah desa.

    “Untuk dokumen lingkungan itu bukan urusan saya. Yang saya ketahui, surat rekomendasi sudah saya serahkan kepada pihak kecamatan dan pemerintah desa pada hari Senin lalu,” ujarnya.

    Perbedaan informasi yang muncul antara pihak DLH dan perusahaan mendorong perlunya klarifikasi lebih lanjut guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai status perizinan dan administrasi kegiatan tersebut.

    Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya. 

    Persyaratan tersebut dapat berupa SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, yang menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

    Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan berharap proses penelusuran yang dilakukan instansi terkait dapat berlangsung secara transparan sehingga informasi mengenai legalitas dan aspek lingkungan dari kegiatan usaha tersebut dapat diketahui secara jelas oleh publik.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari PT Sederhana Jaya Abadi mengenai status dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

     Sementara itu, DLH Kabupaten Pulau Morotai menyatakan akan melakukan pemeriksaan administrasi dan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangannya.





    Reporter: Fhatta
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال