Jakarta Utara // Rekam Pena News.my.id // Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial OL (24) terkait dugaan tindakan tidak pantas terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan (pet shop) yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus tersebut ditangani Polsek Metro Penjaringan setelah pihak toko melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Laporan resmi diterima penyidik pada 1 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual terhadap hewan,” ujar AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah flash disk yang berisi rekaman video, telepon genggam milik terduga, serta hasil pemeriksaan medis atau visum hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan.
Menurut kepolisian, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami kronologi kejadian dan menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut juga telah dimintai keterangan.
Perkara ini mendapat perhatian dari masyarakat, terutama kalangan pecinta dan pemerhati kesejahteraan hewan.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pendalaman kasus masih berlangsung.
Kepolisian menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun spekulasi terkait perkara tersebut.
Polisi meminta publik memberikan ruang bagi proses penyidikan agar dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Sumber:s