BLORA // Rekam Pena News.my.id // Seorang petani warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dengan Kereta Api Ambarawa Ekspres di jalur rel wilayah petak Randublatung–Wado, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban diketahui bernama Wiji (56), warga Dukuh Sumber, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kilometer 72+0 jalur kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Kradenan.
Usai menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Kradenan bersama anggota Koramil Kradenan dan tenaga medis dari Puskesmas Menden segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi serta penanganan awal.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H., menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban berangkat ke sawah pada pagi hari untuk melakukan penyemprotan tanaman padi. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban kembali melintas di area dekat rel kereta api menggunakan sepeda motor.
Pada saat bersamaan, Kereta Api Ambarawa Ekspres melaju di jalur tersebut sambil memberikan peringatan suara.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta sehingga terjadi insiden yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya dalam peristiwa tersebut.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dalam penanganan kejadian itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk sepeda motor milik korban dan perlengkapan pertanian yang dibawanya saat bekerja di sawah.
Polres Blora mengimbau masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di sekitar jalur perkeretaapian, agar selalu mengutamakan keselamatan dan tidak menjadikan rel kereta api sebagai akses perjalanan maupun jalan pintas.
“Jalur kereta api bukan diperuntukkan sebagai jalan umum. Masyarakat diharapkan selalu mematuhi rambu-rambu keselamatan, memastikan kondisi aman sebelum melintas, serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar perlintasan kereta api,” ujar AKP Midiyono.
Melalui peristiwa ini, Polres Blora mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dalam mematuhi aturan keselamatan di kawasan perkeretaapian guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.