NGAWI // Rekam Pena News.my.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga.
Penangkapan dilakukan di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan ke Bali menggunakan bus antarkota.
Terduga pelaku berinisial AA (24), yang berdomisili di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diamankan petugas pada Sabtu (30/5/2026) setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Ari
s Gunadi mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di kawasan Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui seseorang.
Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, yang bersangkutan tidak kembali dan komunikasi dengan korban terputus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan bepergian ke Bali menggunakan sebuah bus wisata.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola transportasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.
Polisi masih melakukan penelusuran guna menemukan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah berpindah tangan.
AKP Aris Gunadi menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ipung)