BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Polres Bojonegoro menggelar forum sosialisasi hukum yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolres Bojonegoro dan diikuti sejumlah perwakilan instansi yang memiliki kewenangan penyidikan.
Forum ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Polres Bojonegoro, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, serta PPNS dari berbagai instansi pemerintah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pembahasan difokuskan pada penerapan KUHAP dalam proses penyidikan serta pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum pidana nasional, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum perlu memiliki kesamaan persepsi dalam menerapkan aturan yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara penyidik Polri dan PPNS, khususnya melalui fungsi koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, baik dari aspek administratif maupun substansi perkara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para penyidik dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas.
Selain itu, forum tersebut menjadi sarana memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.( * )