REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Status Sekdes Guyangan Belum Jelas, Masyarakat Menunggu Penjelasan Resmi Pemerintah Desa


    BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id //  Informasi mengenai status Sekretaris Desa (Sekdes) Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi perhatian masyarakat.

     Hingga kini, Pemerintah Desa Guyangan belum memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang beredar mengenai tidak aktifnya Sekdes.

    Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak-pihak terkait juga belum menghasilkan keterangan yang dapat menjelaskan secara utuh kondisi tersebut.

    Saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026), Kepala Desa Guyangan, Aida Musthofa, menyarankan agar awak media berkomunikasi langsung dengan Sekdes yang bersangkutan.

    "Siap Pak, ngapunten, sebaiknya dan seyogyanya bapak langsung berkomunikasi kepada beliau," ujar Aida Musthofa.

    Namun, upaya menghubungi Sekdes belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak dapat dihubungi sehingga konfirmasi langsung mengenai statusnya belum diperoleh.

    Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.

    "Kalau memang ada perubahan status atau kebijakan tertentu, kami berharap disampaikan secara terbuka supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. 

    Oleh karena itu, kejelasan mengenai keberadaan maupun status pejabat tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

    Saat awak media mendatangi Balai Desa Guyangan, baik Kepala Desa maupun Sekdes tidak berada di kantor sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Guyangan belum memberikan penjelasan resmi mengenai status Sekdes maupun informasi lain yang berkaitan dengan isu yang berkembang di masyarakat.

    Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

     Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui.
    Versi ini menghilangkan pengulangan kalimat, memperbaiki alur informasi, serta mempertahankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam penulisan berita.


    Penulis:Wawan.s
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال