PEKANBARU // Rekam Pena News.my.id // Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Nilai pengadaan yang dilaporkan mencapai Rp2.303.700.000.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (13/7/2026) dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo.
Bersama laporan itu, LHI turut menyerahkan dokumen hasil investigasi yang memuat sejumlah temuan dan analisis terkait pelaksanaan proyek dimaksud.
Dalam laporannya, DPD LHI Riau mengemukakan sejumlah dugaan, di antaranya adanya indikasi penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan, masa sewa yang dinilai tumpang tindih, serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang menurut perhitungan internal mereka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
LHI menyebut pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point.
Menurut kajian yang disampaikan dalam laporan, skema penyewaan tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan apabila perangkat dibeli dan dicatat sebagai aset negara.
Muhajirin Siringo Ringo menyatakan pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah menyerahkan dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Muhajirin.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya mengaku dihubungi oleh Nardo Pasaribu, yang menurut pengakuannya merupakan pimpinan CV Anugrah Pratama.
Dalam komunikasi tersebut, Muhajirin menyebut dirinya diminta agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan di lingkungan UIN Suska Riau.
Meski demikian, Muhajirin menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari kronologi yang diketahuinya.
Ia menekankan bahwa seluruh dugaan yang tercantum dalam laporannya, termasuk keterangan para pihak, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DPD LHI Riau berharap aparat kepolisian dapat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, menelusuri dokumen pengadaan, serta melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan jasa sewa Access Point tersebut guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak UIN Sultan Syarif Kasim Riau maupun CV Anugrah Pratama terkait laporan yang disampaikan DPD LHI Riau.
Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(KNN/Andri)