GARUT // Rekam Pena News.my.id // Tingginya jumlah perkara perceraian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga pertengahan tahun 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Agama Garut telah menangani sekitar 5.000 perkara perceraian sepanjang tahun berjalan, sehingga berdampak pada meningkatnya aktivitas pelayanan dan antrean masyarakat di lingkungan pengadilan.
Sebagian besar perkara yang diajukan merupakan cerai gugat dari pihak istri. Perkara tersebut didominasi oleh pasangan berusia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun, yang dinilai masih berada pada fase aktif dalam membangun kehidupan keluarga.
Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian. Persoalan ekonomi disebut masih menjadi alasan yang paling sering muncul dalam proses persidangan, mulai dari keterbatasan penghasilan, kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga persoalan nafkah yang memicu perselisihan di antara pasangan.
Selain tekanan ekonomi, praktik judi online juga disebut turut memperburuk kondisi rumah tangga. Kebiasaan tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas keuangan keluarga, mengikis kepercayaan antarpasangan, serta memicu konflik yang berujung pada gugatan perceraian.
Faktor lain yang turut mewarnai perkara perceraian adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik kekerasan fisik maupun psikis menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara komprehensif melalui pendekatan hukum, sosial, dan edukasi.
Pengamat sosial menilai tingginya angka perceraian tidak hanya dipengaruhi persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan perubahan pola kehidupan masyarakat, kualitas komunikasi dalam keluarga, tekanan sosial, perkembangan teknologi, serta ketahanan keluarga yang perlu terus diperkuat.
Berbagai pihak mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan untuk memperluas program pembinaan keluarga, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga, serta penguatan konseling keluarga sebagai langkah preventif dalam menekan angka perceraian.
Meski demikian, diperlukan data resmi dan kajian yang komprehensif dari instansi berwenang untuk memastikan faktor-faktor dominan yang memengaruhi tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut.
Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber: Tim