REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Siak Tetapkan Kadishub sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait Proyek Transportasi Air

    SIAK SRI INDRAPURA  // Rekam Pena News.my.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JN (ANG).

     Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan uang dari pihak penyedia jasa dalam proyek pengadaan transportasi air Tahun Anggaran 2026.

    Berdasarkan keterangan kepolisian, operasi tersebut berlangsung pada Jumat (10/7/2026) di kediaman tersangka di Kecamatan Siak. 

    Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan JN sesaat setelah diduga menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, yang merupakan pemenang tender proyek penyediaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus.

    Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa sebelum penyerahan uang terjadi, AS diduga menerima permintaan sejumlah uang melalui pesan singkat setelah proses pencairan uang muka proyek.

     Penyidik menduga permintaan tersebut berkaitan dengan kewenangan tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proses administrasi pencairan dana.

    Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa pemberian uang dilakukan karena adanya kekhawatiran dari pihak penyedia jasa terhadap kelancaran proses pencairan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.

     Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan perkara, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor, tas ransel, serta dua unit telepon seluler yang akan diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian.

    Polres Siak menyatakan penanganan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan uang kepada rekanan proyek.

     Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan.
    JN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Minggu (12/7/2026).

     Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

    Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian akhir menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Narasi di atas telah disusun ulang dengan bahasa yang lebih netral, berimbang, serta mengikuti prinsip Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.**KNN/rishki
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال