REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Satlantas Polres Tulungagung Tambah Tujuh Portal untuk Batasi Kendaraan Berat di Jalur Desa Selama Perbaikan Jembatan


    Tulungagung // Rekam Pena News.my.id // Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung bersama tim gabungan melakukan pemasangan tujuh portal tambahan di sejumlah titik strategis sebagai upaya membatasi kendaraan bertonase besar memasuki jalan-jalan desa.

     Kebijakan ini diterapkan selama proses perbaikan Jembatan Gondang 1 yang menyebabkan perubahan arus lalu lintas di wilayah tersebut.

    Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, mengatakan pemasangan portal dilakukan secara bertahap. 

    Tahap awal dimulai pada Jumat di simpang tiga sebelah timur Polsek Kalangbret, kemudian dilanjutkan di beberapa titik lainnya hingga seluruh portal ditargetkan terpasang sesuai jadwal.

    Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengarahkan kendaraan bertonase besar agar tetap menggunakan jalur yang telah ditentukan dan tidak melintasi jalan desa yang memiliki keterbatasan daya dukung.

    "Portal dipasang untuk mencegah kendaraan berat melewati ruas jalan desa yang tidak dirancang menahan beban tinggi.

     Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi kondisi infrastruktur desa agar tidak mengalami kerusakan," ujar Iptu Zainudin.

    Ia menjelaskan, simpang tiga di sebelah timur Polsek Kalangbret menjadi salah satu lokasi prioritas karena merupakan akses yang kerap digunakan kendaraan besar dari jalur nasional menuju wilayah selatan Kabupaten Tulungagung.

    Meski demikian, kepolisian tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bertonase besar dalam kondisi tertentu. 

    Kunci portal telah diserahkan kepada pemerintah desa setempat sehingga dapat dibuka apabila terdapat kebutuhan mendesak.

     Fasilitas serupa juga diberikan kepada kendaraan layanan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran dan armada penanganan bencana, agar tetap dapat melintas saat diperlukan.

    Sebelumnya, Satlantas Polres Tulungagung juga telah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran rekayasa lalu lintas selama penutupan Jembatan Gondang 1. 

    Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 180 kendaraan bertonase besar telah dikenai sanksi tilang karena melintas di jalur alternatif yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan berat.

    Pemasangan portal tambahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan meningkatnya kerusakan sejumlah ruas jalan desa akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang memilih jalur alternatif.

    Satlantas Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan bertonase besar, untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah diberlakukan dan menggunakan jalur resmi yang telah disiapkan. 

    Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus melindungi infrastruktur jalan desa dari kerusakan.

    (Redaksi Rekam Pena News.my.id)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال