Labuhanbatu Utara // Rekam Pena News.my.id // Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 00.15 WIB pada Minggu (12/7/2026), atas arahan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria yang masing-masing berinisial YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar, sedangkan LAS diduga sebagai pembeli.
Sementara itu, dua orang lainnya diketahui berada di lokasi dan hasil tes urine terhadap keduanya dilaporkan positif mengandung narkotika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dari saku celana LAS. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari YP.
Dari tangan YP, polisi kembali menemukan satu paket berisi beberapa klip kecil yang diduga berisi sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga petugas menemukan sebuah sepatu berwarna oranye yang digunakan untuk menyembunyikan timbangan digital serta dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 5,87 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220 ribu, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa pelat nomor, serta sepasang sepatu berwarna oranye.
Dalam pemeriksaan awal, YP mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Selanjutnya, keempat terduga beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Para terduga diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama proses hukum berlangsung, mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red Rekam Pena News.my.id)