BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Aktivitas pengerukan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah kegiatan tersebut dilaporkan masih berlangsung pada Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, aktivitas pengerukan tanah urug di wilayah tersebut telah menjadi sorotan seiring adanya pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan kegiatan.
Kondisi itu mendorong perlunya kepastian dari pemerintah daerah terkait status dan pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Melalui pesan WhatsApp, Nurul Azizah menyarankan agar kondisi terkini di lokasi juga dikonfirmasi kepada anggota DPRD Bojonegoro, Sudiyono, yang menurutnya sebelumnya telah mendatangi lokasi.
“Tanyakan pak Sudiyono..karena terakhir beliau yg hadir,” tulis Nurul Azizah.
Saat ditanyakan mengenai langkah pemerintah apabila aktivitas tetap berlangsung sementara persyaratan administrasi maupun perizinannya belum dinyatakan lengkap, Nurul Azizah menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta Satpol PP melakukan pengecekan di lapangan.
“Satpol akan sy suruh eksekusi lapangan,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (14/8/2026). Dari komunikasi yang diperoleh, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa hingga saat itu belum menerima perintah dari Wakil Bupati untuk melakukan tindakan di lokasi.
Adanya perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas, khususnya mengenai koordinasi antara pemerintah daerah dan perangkat yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas pengerukan tanah urug tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status administrasi dan perizinannya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait hasil pengawasan maupun langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan aktivitas di lokasi dan tindak lanjut pemerintah daerah masih dalam proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pengelola kegiatan.( * )
( Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id )