BOJONEGORO // Rekam Pena Mews.my.id // Aktivitas pengambilan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali mendapat perhatian pemerintah daerah setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut kegiatan tersebut kembali berlangsung.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada 8 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, kegiatan diminta dihentikan sementara hingga kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi dapat dipastikan.
Menindaklanjuti laporan bahwa kegiatan kembali berjalan, Pemkab Bojonegoro kembali mendatangi lokasi pada Sabtu (15/8/2026). Sidak tersebut dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan melibatkan Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk serta sejumlah awak media.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, pemerintah daerah menyebut dokumen yang ditunjukkan pengelola berkaitan dengan izin pengolahan lahan pertanian.
Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengambilan material tanah urug yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Bojonegoro kembali meminta aktivitas dihentikan sementara sampai aspek legalitas dan dokumen perizinannya dapat dipastikan.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai kembali berlangsungnya kegiatan di lokasi.
“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” ujar Nurul Azizah saat ditemui awak media di lokasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan maupun pengambilan material berjalan sesuai ketentuan hukum dan didukung dokumen perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatannya.
“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” katanya.
Pemkab Bojonegoro selanjutnya meminta pihak pengelola menyelesaikan terlebih dahulu persyaratan administrasi dan perizinan yang diperlukan.
Aktivitas di lokasi diharapkan tidak kembali dilakukan sebelum status legalitas kegiatan tersebut dinyatakan jelas oleh instansi yang berwenang.
Langkah penghentian sementara ini juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pemanfaatan lahan dan pengambilan material di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan ini, istilah “diduga” digunakan secara proporsional karena status pelanggaran perizinan belum dinyatakan melalui keputusan atau penetapan resmi dari instansi berwenang.
Konfirmasi dari pihak pengelola/pemilik usaha sebaiknya ditambahkan apabila telah diperoleh, sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.( * )
( Redaksi Rekam Pena News.my.id )