PANGKALPINANG // Rekam Pena News.my.id // Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf. Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan 53 ton pasir timah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai status material yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Menurut Rudi, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, pasir timah tersebut merupakan material milik salah satu mitra PT Timah yang telah tercatat dalam sistem pengawasan Satlap.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah menjadi salah satu tugas Satlap Tricakti, termasuk melakukan pendataan terhadap material milik mitra guna mencegah potensi penyimpangan.
Ia mengatakan setiap material yang telah didata akan dipantau secara berkala. Apabila ditemukan adanya perubahan jumlah atau perbedaan data, pihak yang bertanggung jawab akan dimintai penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rudi juga menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang maupun rumah pribadi karena kapasitas gudang penyimpanan resmi sedang terbatas.
Namun demikian, penyimpanan tersebut, kata dia, tetap dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada Satlap Tricakti sehingga keberadaan dan jumlah material dapat dipantau.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan informasi terkait status material tersebut kepada Polres Belitung. Namun, setelah itu material tetap diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman atau koordinasi di lapangan mengenai status material yang sedang diawasi Satlap Tricakti.
Meski demikian, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghambat ataupun mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Ia menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan material tersebut berasal dari aktivitas ilegal, tentu harus disampaikan sesuai fakta. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hasilnya juga harus disampaikan secara objektif," ujarnya.
Rudi juga menepis anggapan bahwa penyimpanan material di rumah otomatis menunjukkan adanya dugaan penyelundupan. Menurutnya, dugaan tindak pidana hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Di sisi lain, Satlap Tricakti bersama PT Timah disebut terus berupaya menambah kapasitas gudang agar material milik para mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.
Ia menambahkan, penyimpanan material tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Rudi berharap seluruh instansi yang terlibat dapat terus memperkuat koordinasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan persoalan serupa.
Ia juga menyebut informasi mengenai status kemitraan maupun data material dapat dikonfirmasi kepada PT Timah sesuai kewenangannya.
Hingga saat ini, status hukum terhadap 53 ton pasir timah yang telah diamankan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( * Redaksi Rekam Pena News.my.id)