NGAWI // Rekam Pena News.my.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp18 juta di sebuah toko kelontong kawasan Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan tersebut kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula pada 8 Oktober 2025 ketika korban sedang beraktivitas di toko kelontong miliknya di kawasan Pasar Ngrambe. Saat itu, DM diduga datang dengan berpura-pura hendak membeli sejumlah barang.
Setelah melakukan pemesanan, perempuan tersebut kemudian berpamitan dengan alasan akan menemui suaminya.
Ketika perhatian korban teralihkan, pelaku diduga mengambil sebuah tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp18 juta.
Korban baru menyadari uang tersebut hilang setelah DM meninggalkan lokasi. Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku berhasil meninggalkan tempat kejadian. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Ngrambe.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut DM mengakui dugaan pencurian uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe. Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku terkait dugaan pencurian uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana serta memberikan kepastian hukum.
“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Pras menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan pencurian dilakukan dengan cara mengalihkan perhatian korban sebelum mengambil tas berisi uang ketika situasi dianggap lengah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8/2026).
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ipung)
(Redaksi Rekam Pena News.my.id )