REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Oditur Militer Bacakan Tuntutan terhadap 8 Terdakwa dalam Perkara Meninggalnya Prada Jack Y. Soor


    MANOKWARI, Papua Barat // Rekam Pena News.my.id //  Persidangan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya Prada Jack Y. Soor, prajurit Ta Brigif 26/GP, kembali digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (13/8/2026).

    Sidang tingkat pertama tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer IV-21 Manokwari terhadap delapan anggota Yonif 763/SBA yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

    Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda kepada masing-masing terdakwa. Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dituntut tujuh tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

    Tuntutan serupa berupa tujuh tahun penjara dan pemecatan juga diajukan terhadap Serda Abdul Muis Fimbay dan Pratu Rahmat Saputra Ramlan. Sementara Pratu Irfan Sem Obinaru dituntut lima tahun penjara disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas TNI AD.

    Adapun Pratu Frengki Welem Imbiri dituntut dua tahun penjara. Sedangkan Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

    Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal yang didakwakan dalam perkara, yakni Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) ke-3, juncto Pasal 351 Ayat (1) juncto Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

    Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko, S.H., M.I.Pol., dengan Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar, S.H., M.H., dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto, S.H., M.H. Sementara posisi panitera dijalankan Kapten Chk Robertus Meko Nel, S.H.

    Agenda persidangan turut dihadiri Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa, serta saksi-saksi yang telah dijadwalkan dalam proses persidangan.

    Persidangan dilaksanakan secara daring melalui fasilitas video conference (Vicon) dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari.
    Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dijadwalkan kembali pada 20 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

    Dalam persidangan tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan, tidak tampak kehadiran keluarga maupun penasihat hukum dari pihak korban, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.

    Seluruh proses perkara selanjutnya masih berada dalam kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan tuntutan Oditur, pembelaan para terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.


    ( Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id )
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال